PENDAPAT HUKUM: Cerai gugat, Nafkah Iddah dan Nafkah Di PTA Pabar

PENDAPAT HUKUM: Cerai gugat, Nafkah Iddah dan Nafkah Di PTA Pabar
PENDAPAT HUKUM: Cerai gugat, Nafkah Iddah dan Nafkah Di PTA Pabar


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PENDAPAT HUKUM, Hakim Anggota I Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Nomor Perkara 6/Pdt.G/20254/PTA.Pb.
Jenis Perkara : Cerai gugat, Nafkah Iddah dan Nafkah anak 
Nomor Perkara Tingkat Pertama :  227/Pdt.G/2025/PA.Srog
Nama Pembanding: ABDUL LATIF HS BIN HASSANU
Nama Terbanding: BAHRIANI SUKARTA BINTI SUKARTA, 

LEGAL STANDING

Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara tingkat pertama perkara Nomor 227/Pdt.G/2025/ PA.Srog. berkedudukan sebagai pihak Pemohon , oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang  telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan PERMA RI Nomor 7 Tahun 2022, Pembanding mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding dan pihak Terbanding pada Tingkat  Banding  telah  memberikan kuasa kepada Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa masing-masing pihak, memori Banding dan Kontra memori Banding dan sudah diperiksa  persyaratannya,  ternyata  telah  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 4 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 serta Pasal 7 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, sehingga kuasa Pembanding dan kuasa Terbanding harus dinyatakan mempunyai  legal standing untuk  mewakili kliennya dalam perkara a quo.

PERTIMBANGAN FORMIL PERMOHONAN BANDING

Menimbang, bahwa pada saat dibacakan putusan pada tanggal 4 September 2025, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat hadir secara e-litigasi dan Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 10 September 2025, dengan demikian permohonan banding diajukan pada hari ke 7 dari putusan dibacakan hal ini tidak melampaui batas waktu yang tentukan oleh pasal 199 Rbg. Yaitu 14 hari,  sehingga secara formil dapat diterima sehingga perkara a quo dapat diperiksa lebih lanjut dalam tingkat banding. (Hakim Anggota I, Drs. H. Muhammad Takdir, S.H.,M.H.)

Komentar

Popular Posts All Time