Pengambilalihan Saham Yang Harus Dilaporkan Kepada KPPU
![]() |
| PENGAMBILALIHAN SAHAM ANTARA PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG ATAU EKOSISTEM YANG SERUPA HARUS DILAPORKAN KEPADA KPPU |
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Sarana Farmindo Utama (PT SFU) dan PT Prospek Karyatama (PT PK) adalah 2 perusahaan yang bergerak di ekosistem yang sama, yakni peternakan dan pakan ternak. PT SFU mengambil alih saham PT PK sebanyak 20.290.000 lembar saham sehingga PT SFU menjadi pemegang saham pengendali dengan 99,951% saham. Pencerahan Hukum Hari Ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Secara hukum, PT SFU wajib melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999, di mana pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat harus dilaporkan ke KPPU. Batas waktu pelaporan kepada KPPU adalah paling lambat 30 hari sejak efektifnya transaksi dan PT SFU terbukti terlambat melaporkan karena laporan baru disampaikan sekitar 209 hari setelah tanggal efektif akta pengambilalihan.
KPPU lalu memutuskan PT SFU terbukti melanggar Pasal 29 UU 5/1999 jo. Pasal 5 PP 57/2010 dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp2.25 miliar ke Kas Negara, karena tidak melaporkan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU dalam waktu yang ditentukan. PT SFU mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan “pengambilalihan saham” sebagaimana dimaksud dalam peraturan persaingan usaha, melainkan hanya pemindahan hak saham biasa. Mereka juga mengklaim tidak termasuk pelaku usaha yang diwajibkan melapor. Namun, PN Jakarta Utara menolak keberatan tersebut.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena pengambilalihan saham antara PT SFU dan PT PK memenuhi ketentuan Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 5 PP 57/2010, dan harus diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal efektif pengambilalihan saham tersebut. Sementara itu, terbukti bahwa pengambilalihan saham telah efektif sejak tanggal 7 Januari 2016 tetapi diberitahukan kepada KPPU tanggal 24 Juli 2019 sehingga tepat bahwa pemberitahuan tersebut melebihi tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. permohonan kasasi pun ditolak.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1269 K/Pdt.Sus-KPPU/2020, tanggal 6 Oktober 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb77dd1fd6b468c0a8303934383337.html. (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda