Peninjauan Kembali Benny Sujono Dikabulkan

MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PENINJAUAN KEMBALI BENNY SUJONO, TERBUKTI MEREK “GEPREK BENSU” DIGUNAKAN LEBIH DAHULU DARI PADA RUBEN ONSU DAN DIDAFTARKAN DENGAN ITIKAD BAIK
MAHKAMAH AGUNG KABULKAN PENINJAUAN KEMBALI BENNY SUJONO, TERBUKTI MEREK “GEPREK BENSU” DIGUNAKAN LEBIH DAHULU DARI PADA RUBEN ONSU DAN DIDAFTARKAN DENGAN ITIKAD BAIK


 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDPT Ayam Geprek Benny Sujono (Ayam Geprek Bensu) menggugat Ruben Samuel Onsu selaku Tergugat I, dan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selaku Tergugat II, dengan alasan bahwa merek “I AM GEPREK BENSU” dan “GEPREK BENSU” milik Tergugat I memiliki persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhan dengan merek milik Penggugat yang telah lebih dahulu digunakan dan didaftarkan secara sah. Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 15 Oktober 2025



Penggugat juga mendalilkan bahwa pendaftaran oleh Tergugat I dilakukan dengan itikad tidak baik, karena merek tersebut meniru identitas dagang yang telah lebih dulu dikenal luas oleh masyarakat. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Penggugat, dengan pertimbangan bahwa gugatan dinilai prematur dan tidak jelas (obscuur libel), karena unsur kata “BENSU” saat itu masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap. 

Mahkamah Agung di tingkat kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Niaga. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung berpendapat bahwa penggunaan nama “BENSU” telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 801 K/Pdt/2020 yang menolak gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, 28 Agustus 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeff265a2eb2af88ae9313131333031.html (Salam Pancasila,  Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time