PN Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Syariah
![]() |
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Green Energy Natural Gas sebagai debitur menggugat PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat meminta agar dinyatakan sebagai debitur beritikad baik, menyatakan bank melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta pengurangan utang pokok dari Rp22,9 miliar menjadi Rp4,2 miliar dan penangguhan proses hukum atas jaminan-jaminan utang. Pencerahan Hukum Hari Ini. Kamis, 30 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat Tergugat/PT Bank Syariah Indonesia Tbk Regional Commercial Bussiness Surabaya merupakan Bank syariah yang telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat berdasarkan prinsip-prinsip syariah/pembiayaan syariah, sehingga secara absolut Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara a quo, melainkan Pengadilan Agama.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3504 K/PDT/2025, tanggal 25 Agustus 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f09dcfb92877b08cbd313433333133.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda