Proses Perdamaian Pasca Pailit Menyimpang Dari UU Kepailitan dan PKPU









ARTOSULAWESI.MY.ID - KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG cq KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap TIM KURATOR TININDO INTER NUSA (Dalam Pailit). Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 29 Oktober 2025.

Latar belakang gugatan ini adalah karena Pemohon keberatan terhadap Daftar Piutang Tetap PT Tinindo Inter Nusa (dalam pailit) yang tidak mengakui secara penuh tunggakan pajak sebesar Rp529.726.428.520,00. Dalam hal ini Debitor hanya mengakui sebagian kecil dari utang pajak dengan jumlah yang besar tersebut.


Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Pemohon Renvoi Prosedur untuk seluruhnya. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Renvoi Prosedur tersebut dianggap diajukan terhadap putusan yang telah di homologasi dan tugas Kurator dinilai telah selesai. 


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Mahkamah Agung, Judex Facti keliru mengesahkan perdamaian pada 8 Desember 2020 karena PT Tinindo Internusa telah dinyatakan pailit sejak 11 Juni 2020. Proses perdamaian pasca-pailit dinilai menyimpang dari Pasal 265 dan Pasal 144 UU No. 37 Tahun 2004. Mahkamah Agung kemudian memerintahkan Pengadilan Niaga untuk memeriksa kembali keberatan Pemohon terhadap Daftar Piutang Tetap sesuai ketentuan hukum Kepailitan dan PKPU.


—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 578 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, tanggal 25 Mei 2021. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec0fdeb036faa69021323032323435.html. Salam Pancasila (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time