Sengketa Internal Partai adalah Yurisdiksi Mahkamah Partai
![]() |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Perkara ini melibatkan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan (Penggugat) melawan Mahkamah Partai PPP (Tergugat), dengan Ade Irfan Pulungan, S.H. (Ketua Mahkamah Partai), DPP PPP, serta dua kader partai, Jasman dan Herdiansah sebagai Turut Tergugat. Gugatan bermula dari keberatan DPW PPP atas Putusan Mahkamah Partai Nomor 27/MP-DPP-PPP/2024, yang mengesahkan susunan pengurus DPC PPP Kota Prabumulih. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim menilai, sengketa kepengurusan partai politik adalah ranah internal yang diatur oleh undang-undang, bukan kewenangan peradilan umum.
DPW PPP kemudian mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak dengan alasan bahwa Mahkamah Partai PPP telah menjalankan fungsinya secara sah dan putusannya bersifat final serta mengikat secara internal berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Karena itu, upaya membawa kembali sengketa yang telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai ke ranah peradilan umum dianggap tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan prinsip otonomi partai politik.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 672 K/PDT.SUS-PARPOL/2025, tanggal 24 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f077f8fef84a5cb51a313034353436.html. Salam Pancasila. (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda