Sengketa Kehilangan Dana Nasabah Bank di Bawah Otoritas Jasa Keuangan

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TIDAK BERWENANG MENGADILI SENGKETA KEHILANGAN DANA NASABAH BANK, MELAINKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DI BAWAH OTORITAS JASA KEUANGAN
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) TIDAK BERWENANG MENGADILI SENGKETA KEHILANGAN DANA NASABAH BANK, MELAINKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DI BAWAH OTORITAS JASA KEUANGAN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Hasballah (Penggugat), seorang nasabah PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe (Tergugat), mengklaim bahwa ia kehilangan dana sebesar Rp54,5 juta dari rekeningnya setelah melakukan transaksi di ATM. Karena merasa tidak mendapat penyelesaian dari pihak bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia mengajukan gugatan ke BPSK Aceh Utara, yang kemudian memutus agar bank mengembalikan sebagian dana sebesar Rp29.000.000.  PT Bank Aceh Syariah kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, dengan alasan sengketa perbankan bukan ranah BPSK, melainkan harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di bawah OJK. Pencerahan Hukum Hari Ini. Kamis, 9 Oktober 2025.

PN Lhokseumawe mengabulkan permohonan keberatan bank dan menyatakan bahwa BPSK Aceh Utara tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Perkara bergulir terus dan Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena sengketa ini bersumber dari perjanjian antara Hasballah (nasabah) dan PT Bank Aceh Syariah (bank) di mana nasabah telah menyetujui ketentuan tata cara pengelolaan rekening bank. Karena itu, Mahkamah Agung berpendapat BPSK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara aquo.

Karena putusan Judex Facti belum membatalkan putusan BPSK, maka Mahkamah Agung memperbaiki putusan Judex Facti dengan menyatakan BPSK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo serta membatalkan putusan BPSK, sekaligus menolak kasasi Penggugat.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1202 K/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 29 Agustus 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed79e896df723e8c5d313334353338.html (Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time