Gugatan Mengikutsertakan Pemerintah Daerah Sebagai Tergugat

GUGATAN YANG DIAJUKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK WAJIB MENGIKUTSERTAKAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI TERGUGAT
GUGATAN YANG DIAJUKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK WAJIB MENGIKUTSERTAKAN PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI TERGUGAT



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Kallista Alam terkait  kebakaran lahan di kawasan Rawa Tripa, Aceh, yang menimbulkan kerusakan ekosistem gambut dan kerugian lingkungan akibat kelalaian dalam pengelolaan lahan.

Pengadilan Negeri Meulaboh memutuskan  PT. Kallista Alam terbukti melakukan PMH dan menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp114,3 miliar serta biaya pemulihan lingkungan Rp251,7 miliar. Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menguatkan putusan PN dan menilai seluruh unsur PMH terbukti. Pencerahan Hukum Hari Ini. Kamis, 13 November 2025.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Tergugat dengan pertimbangan bahwa perusahaan lalai dalam mencegah kebakaran; Menteri Lingkungan Hidup berwenang menggugat tanpa pemerintah daerah; Gubernur Aceh tidak perlu dijadikan pihak; dan penetapan luas lahan terbakar serta nilai ganti rugi telah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 dan menerapkan doktrin in dubio pro natura, yang mengutamakan perlindungan lingkungan hidup sesuai asas kehatian-hatian dan pencemar membayar dalam UU No. 32 Tahun 2009. Selanjutnya di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung kembali menguatkan Putusan Kasasi. 

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015, tanggal 28 Agustus 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bbf15c165693d4bdda18ed636b2c40b1.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time