Kerugian Ekologis Tidak Dapat Diukur Dengan Harga Pasar Semata-mata
![]() |
| DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP, KERUGIAN EKOLOGIS HARUS SEGERA DIPULIHKAN DAN KERUGIAN EKONOMIS HARUS SEGERA DIBAYAR KARENA KERUGIAN EKOLOGIS TIDAK BISA SEMATA-MATA DIUKUR DENGAN HARGA PASAR |
ARTOSULAWESI.MY.ID - MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA mengajukan gugatan terhadap PT. JATIM JAYA PERKASA. Gugatan ini terkait perbuatan melanggar hukum (PMH) karena kebakaran yang terjadi di lokasi perkebunan lahan gambut milik Tergugat di Kecamatan Bangko dan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Indonesia, yang meliputi luasan 1.000 hektar. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 11 November 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan untuk sebagian, dengan inti pertimbangan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum, namun hanya menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan untuk luasan 120 hektar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menguatkan putusan PN Jakarta Utara dengan menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp119.888.500.000,00 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00 untuk luasan 1000 hektar. Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan PT. JATIM JAYA PERKASA
Selanjutnya Permohonan Peninjauan Kembali juga ditolak antara lain dengan alasan bahwa kesaksian ahli (Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., dan Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.) adalah relevan, independen, dan dapat diandalkan karena mempunyai keilmuan dan latar belakang di bidang kehutanan, lahan, serta kebakaran hutan yang mengakibatkan kerugian ekologis dan ekonomis. Selain itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa kerugian ekologis harus segera dipulihkan dan kerugian ekonomis harus segera dibayar karena kerugian ekologis tidak bisa semata-mata diukur dengan harga pasar (market price) vide Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, serta pengelolaan lingkungan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) vide Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 PK/Pdt/2020, tanggal 19 Oktober 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb7591054e36f0b0cf313133383438.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda