MAHKAMAH PANGKAS HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NEGARA. HAK GUNA USAHA MAKSIMAL TAK LAGI 190 TAHUN

MAHKAMAH KONSTITUSI PANGKAS HAK ATAS DI  IBU KOTA NEGARA. HAK GUNA USAHA MAKSIMAL TAK LAGI 190 TAHUN
MAHKAMAH KONSTITUSI PANGKAS HAK ATAS TANAH DI  IBU KOTA NEGARA. HAK GUNA USAHA MAKSIMAL TAK LAGI 190 TAHUN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDStepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang teregister dalam Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam penilaian terhadap substansi permohonan, Mahkamah Konstitusi (MK) berfokus pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN yang mengatur jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dengan durasi yang sangat panjang. MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir seolah-olah hak diberikan sekaligus dalam satu siklus panjang tanpa mekanisme evaluasi, padahal prinsip dasar penguasaan tanah menurut UUD 1945 menuntut adanya pengawasan, proses berjenjang, serta kontrol negara. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa norma Pasal 16A hanya konstitusional apabila dimaknai secara bersyarat, yaitu bahwa HGU, HGB, dan Hak Pakai diberikan melalui tiga tahap—pemberian, perpanjangan, dan pembaruan—dengan jangka waktu maksimal yang selaras dengan kerangka UUPA. Pencerahan Hukum Hari Ini. Selasa, 18 November 2025.

Sejalan dengan penafsiran tersebut, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 16A tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena memuat ketentuan normatif yang seharusnya berada dalam batang tubuh undang-undang serta berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pemberian HAT di IKN. Dengan demikian, Pasal 16A tetap berlaku, namun harus dipahami bahwa: HGU diberikan 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun; HGB diberikan 30–20–30 tahun; dan Hak Pakai diberikan 30–20–30 tahun, semuanya dengan dasar kriteria dan tahapan evaluasi.

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan tiga ayat pada Pasal 16A bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sesuai tafsir bersyarat, menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mengikat, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara, dan menolak permohonan selebihnya.

Putusan ini menegaskan kembali komitmen MK bahwa pengaturan tanah, termasuk di wilayah khusus seperti IKN, harus tetap berada dalam kerangka penguasaan negara yang bertanggung jawab, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan publik dan fungsi sosial tanah sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.

—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024, tanggal 13 November 2025. Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13410_1763008368.pdf. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Popular Posts All Time