Partai Politik Wajib Memberikan Informasi Keuangan Sebagaimana Di tentukan UU KIP dan Partai Politik

KOMISI INFORMASI MEMUTUSKAN BAHWA DPP PARTAI DEMOKRAT WAJIB MEMBERIKAN INFORMASI KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG DIMINTA SEBAGAI BAGIAN DARI PRINSIP TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN PENGAWASAN PUBLIK SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UU KIP DAN UU PARTAI POLITIK



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Indonesia Corruption Watch/ICW (Pemohon) mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat terkait permintaan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik, yang dalam hal ini ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (Termohon). Pencerahan Hukum Hari Ini. Kamis, 20 November 2025

Permohonan ini diajukan setelah ICW terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi dan menempuh upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, namun tidak memperoleh tanggapan dari Termohon.

ICW menilai bahwa akses terhadap informasi keuangan partai merupakan elemen krusial dalam memastikan akuntabilitas publik, transparansi demokratis, serta integritas pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD maupun sumber lain yang sah.

Keterbukaan ini dianggap sebagai prasyarat penting guna mencegah penyalahgunaan dana publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan bahwa partai politik memenuhi standar tata kelola yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

ICW meminta agar Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa berkenaan dengan kewajiban partai politik untuk membuka informasi tertentu kepada publik, khususnya laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan, hasil audit akuntan publik, serta penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD. 

ICW berpendapat bahwa keseluruhan informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib disediakan oleh partai politik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi, serta ketentuan khusus dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik) yang mewajibkan transparansi pengelolaan keuangan partai. Oleh sebab itu, penolakan Termohon dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Majelis Komisioner kemudian menilai aspek-aspek mendasar yang menjadi prasyarat pemeriksaan, yaitu kedudukan hukum Pemohon dan Termohon, kewenangan Komisi Informasi Pusat, serta identifikasi persoalan utama dalam sengketa. Berdasarkan fakta permohonan, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan para pihak, Majelis Komisioner menegaskan bahwa ICW merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi, sementara Termohon memenuhi kualifikasi sebagai Badan Publik yang wajib tunduk pada keterbukaan informasi karena sebagian kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.

Majelis Komisioner juga menilai bahwa permohonan a quo berada dalam lingkup kewenangan Komisi Informasi Pusat mengingat objek sengketa terkait Badan Publik tingkat pusat dan menyangkut penolakan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 37 UU KIP.

Oleh karena itu, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa permohonan ICW telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta Komisi Informasi Pusat memiliki dasar kewenangan yang jelas untuk mengadili sengketa ini. 

Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa informasi yang diminta ICW bukanlah informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, sehingga wajib untuk dibuka kepada publik. Oleh karenanya, Termohon berkewajiban memberikan informasi keuangan partai politik yang diminta sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagaimana ditentukan dalam UU KIP dan UU Partai Politik.

—> Putusan Komisi Informasi Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012, tanggal 10 Februari 2013. Sumber: https://jdih.komisiinformasi.go.id/putusan/putusan-komisi-informasi-nomor-207vikip-ps-m-a2012-tahun-2012-indonesia-corruption-watch-vs-dewan-pimpinan-pusat-partai-demokrat . Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time