Penahanan Dana Giro dan Deposito Oleh Bank Atas Permintaan Menkeu Adalah Sah

NOVUM BERUPA PERJANJIAN UTANG DAN PEMBATALAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MEMBUKTIKAN EKSISTENSI UTANG PT TIMOR PUTRA NUSANTARA, KARENA ITU PENAHANAN DANA GIRO DAN DEPOSITO OLEH BANK MANDIRI ATAS PERMINTAAN MENTERI KEUANGAN ADALAH SAH
NOVUM BERUPA PERJANJIAN UTANG DAN PEMBATALAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MEMBUKTIKAN EKSISTENSI UTANG PT TIMOR PUTRA NUSANTARA, KARENA ITU PENAHANAN DANA GIRO DAN DEPOSITO OLEH BANK MANDIRI ATAS PERMINTAAN MENTERI KEUANGAN ADALAH SAH



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PT. TIMOR PUTRA NASIONAL (PT TPN), mengajukan gugatan terhadap PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. (Tergugat I) dan MENTERI KEUANGAN R.I. (Tergugat II). Latar belakang gugatan ini adalah penahanan dan penolakan pencairan dana rekening giro dan deposito ARO milik PT TPN oleh PT Bank Mandiri atas permintaan Menteri Keuangan, yang diklaim sebagai perbuatan melawan hukum setelah sita pajak dicabut. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 4 November 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan tindakan Tergugat I menahan pembayaran melawan hukum, dan memerintahkan pencairan dana. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan dan menolak seluruh gugatan Penggugat.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi PT TPN dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, sehingga Putusan PN Jakarta Selatan kembali dikuatkan. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan PK dan menolak seluruh gugatan Penggugat. 

Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung berpendapat bahwa adanya bukti baru berupa perjanjian utang dan pembatalan pengalihan piutang (cessie) menunjukkan PT TPN masih memiliki utang yang belum lunas kepada Menteri Keuangan R.I. (sebagai kreditur pengganti BPPN). Mengingat bahwa dana giro dan deposito ARO tersebut merupakan jaminan bagi pelunasan utang, maka klaim PT TPN untuk pencairan harus ditolak. 

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 530 PK/PDT/2009, tanggal 14 Juli 2010. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9bb686625094cf669cd47d6f1c7b0eca.html. Salam Pancasila,  (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Popular Posts All Time