Penindakan Terhadap Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

PENINDAKAN TERHADAP JAKSA TIDAK PERLU IZIN JAKSA AGUNG DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN PIDANA, ATAU BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DISANGKA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG DIANCAM DENGAN PIDANA MATI, TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, ATAU TINDAK PIDANA KHUSUS
PENINDAKAN TERHADAP JAKSA TIDAK PERLU IZIN JAKSA AGUNG DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN MELAKUKAN PIDANA, ATAU BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DISANGKA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG DIANCAM DENGAN PIDANA MATI, TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, ATAU TINDAK PIDANA KHUSUS



 

ARTOSULAWESI.MY.IDAgus Setiawan, Sulaiman S.H., dan Perhimpunan Pemuda Madani (Para Pemohon) mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pemohon menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU tersebut, terutama soal wewenang Jaksa Agung, fungsi intelijen dalam penegakan hukum, serta penempatan jaksa di luar lembaga kejaksaan, menimbulkan isu konstitusional yang mengancam asas negara hukum, kesamaan di depan hukum, serta jaminan hak asasi manusia bagi warga negara. Pencerahan Hukum Hari Ini. Kamis, 27 November 2025

Dalam sidang pokok perkara, Mahkamah Konstitusi menganalisis secara rinci lima norma yang dipersoalkan. Para pemohon berargumen bahwa ketentuan-ketentuan itu menciptakan pemusatan kekuasaan berlebih pada kejaksaan, membuka kemungkinan campur tangan dalam proses peradilan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. MK akhirnya menyetujui sebagian argumen tersebut, khususnya terkait Pasal 8 ayat (5) yang dianggap memberikan imunisasi mutlak bagi jaksa tanpa pengecualian, serta Pasal 35 ayat (1) huruf e yang berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman. Sementara itu, dalil terhadap norma lain dianggap tidak beralasan atau tidak jelas, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Melalui musyawarah hakim dan pembacaan putusan dalam sidang terbuka, MK menyatakan sebagian permohonan dikabulkan. MK merevisi Pasal 8 ayat (5) dengan putusan inkonstitusional bersyarat, serta menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Permohonan terhadap pasal-pasal lain ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, tanggal 16 Oktober 2025. Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13297_1760602863.pdf .Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time