Perjanjian Berbahasa Asing dan Indonesia Dapat Dibatalkan

APAKAH PERJANJIAN BERBAHASA ASING ANTARA PIHAK INDONESIA DAN PIHAK ASING YANG TIDAK DISERTAI TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA DAPAT DIBATALKAN?
APAKAH PERJANJIAN BERBAHASA ASING ANTARA PIHAK INDONESIA DAN PIHAK ASING YANG TIDAK DISERTAI TERJEMAHAN BAHASA INDONESIA DAPAT DIBATALKAN?



 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Melalui SEMA No. 3 Tahun 2023, Mahkamah Agung telah memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa Lembaga Swasta Indonesia dan atau Perseorangan Indonesia yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia karena adanya itikad tidak baik oleh salah satu pihak. Pencerahan Hukum Hari Ini, Senin, 3 November 2025.

Sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA tersebut di atas, pernah ada sebuah perkara fenomenal sebagaimana di bawah ini:

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA PT BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI DAN NINE AM LTD DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA.

PT Bangun Karya Pratama Lestari menggugat Nine AM Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan  Loan Agreement (Perjanjian Pinjam Meminjam) tanggal 30 Juli 2010 serta Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor 77 yang menyertainya batal demi hukum, karena meskipun tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut hanya dibuat dalam Bahasa Inggris. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, sehingga perjanjian dianggap bertentangan dengan hukum dan tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan No. 450/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar. tanggal 6 Maret 2014 mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan Loan Agreement beserta Akta Fidusia tersebut batal demi hukum, karena dibuat setelah UU Nomor 24 Tahun 2009 berlaku namun tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Akibat hukum dari pembatalan tersebut, Penggugat diperintahkan untuk mengembalikan sisa dana pinjaman kepada Tergugat sebesar US$ 1.176.730,50. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 662/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 4 Desember 2014 menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dengan menyatakan bahwa seluruh pertimbangan hukum hakim tingkat pertama sudah tepat dan sesuai hukum.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015 menolak permohonan kasasi dari Nine AM Ltd. Mahkamah berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat setelah berlakunya UU Nomor 24 Tahun 2009 namun tidak disusun dalam Bahasa Indonesia bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UU tersebut, sehingga perjanjian itu mengandung sebab yang terlarang dan karenanya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata. Karena Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Nomor 77 bersifat accesoir, maka batalnya perjanjian pokok mengakibatkan akta jaminan tersebut juga batal demi hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015, tanggal 23 Oktober 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1ed47d24a58ea02197a7cf2a9c946807.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary).

Komentar

Popular Posts All Time