UJARAN KEBENCIAN VIA TWITTER BERUJUNG PENJARA (PERKARA SENIMAN TERKENAL)

MENGELUARKAN UJARAN KEBENCIAN VIA TWITTER BERUJUNG PENJARA (PERKARA SENIMAN TERKENAL)
MENGELUARKAN UJARAN KEBENCIAN VIA TWITTER BERUJUNG PENJARA (PERKARA SENIMAN TERKENAL)


 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDPenuntut Umum mendakwa seorang seniman terkenal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA melalui akun Twitter miliknya. Dakwaan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pencerahan Hukum Hari Ini. Jumat, 21 November 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Terdakwa, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperbaiki putusan dengan mengurangi hukuman menjadi 1 (satu) tahun penjara, karena menilai penerapan hukum dan pertimbangan fakta oleh pengadilan tingkat pertama telah tepat.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan alasan keberatan Penuntut Umum mengenai berat-ringannya pidana bukan alasan kasasi karena menjadi kewenangan judex facti, sedangkan alasan Terdakwa tidak dapat diterima karena hanya mengenai penilaian fakta dan pembuktian di persidangan.

Mahkamah Agung berpendapat perbuatan Terdakwa melalui akun Twitternya terbukti menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2048 K/Pid.Sus/2019, tanggal 28 Agustus 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec3bfa9f24da88af6e323333333333.html?utm_source=chatgpt.com. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)

Komentar

Popular Posts All Time