Upaya Hukum PHK Dibatasi Hingga Tingkat Kasasi, PK Tidak Akan Dapat Diterima
ARTOSULAWESI.MY.ID - Delapan orang karyawan, termasuk Ade Chandra dan Ricky Santoso, mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap PT TRIDIANTARA ALVINDO. Latar belakang gugatan ini adalah karena terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja dan tuntutan pembayaran hak-hak normatif karyawan, termasuk kekurangan upah, pesangon, dan penghargaan masa kerja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pencerahan Hukum Hari Ini, Jumat, 7 November 2025.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan memerintahkan Tergugat membayar total hak sebesar Rp2.193.908.219,00. Selanjutnya Mahkamah Agung di tingkat kasasi menolak permohonan kasasi PT TRIDIANTARA ALVINDO, namun memperbaiki amar putusan PN PHI Pekanbaru, sehingga total pembayaran yang harus dibayar Tergugat menjadi Rp1.344.540.719,00.
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali menyatakan Permohonan PK tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard). MA berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, upaya hukum untuk perkara Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja hanya dibatasi hingga tingkat kasasi saja. Pembatasan ini sejalan dengan prinsip pemeriksaan perkara hubungan industrial yang harus diperiksa dan diputus dalam batasan waktu yang relatif cepat, serta didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 227 PK/Pdt.Sus-PHI/2018, tanggal 13 Desember 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/adc96d258eafa90ec4ae08d3eff19676.html. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda