Analisis Yuridis Perpol 10/2025 dan Putusan MK

Analisis Yuridis  Perpol 10/2025 dan Putusan MK tentang Larangan Polisi Aktif Mengisi Jabatan Sipil
Analisis Yuridis  Perpol 10/2025 dan Putusan MK tentang Larangan Polisi Aktif Mengisi Jabatan Sipil 


  
 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pendahuluan: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Namun, ketentuan ini menimbulkan perdebatan karena diduga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Analisis ini akan mengkaji secara yuridis normatif pertentangan tersebut berdasarkan hierarki norma dan asas legalitas.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang relevan antara lain: 
1.    Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi kepolisian. 
2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.    Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali terkait fungsi kepolisian. 
4.    Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga tanpa kewajiban mengundurkan diri.

Analisis

Perpol 10/2025 membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian/lembaga. Ketentuan ini hanya mewajibkan melepaskan jabatan di Polri, bukan status keanggotaan. Sebaliknya, putusan MK mewajibkan pengunduran diri atau pensiun jika menduduki jabatan sipil. Secara hierarki norma, putusan MK bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945) sehingga Perpol tidak boleh bertentangan dengan tafsir MK. Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi ultra vires dan dapat digugat melalui judicial review di MA.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Perpol 10/2025 tidak sejalan dengan putusan MK karena tidak mengatur kewajiban pengunduran diri anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. 

Rekomendasi: Pemerintah dan Polri perlu merevisi Perpol agar sesuai dengan putusan MK dan prinsip kokonstitusionalitas. (Candra Darwis)

Komentar

Popular Posts All Time