Banding Dikabulkan Pengadilan Pajak
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Kerasaan Indonesia keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak karena Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, khususnya mengenai koreksi positif atas Technical Advisory Fee (TAF) dan pembayaran kepada MJ. Redshaw dengan total nilai sengketa sebesar Rp1.229.979.365,00. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 1 Desember 2025
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding terkait koreksi positif tersebut karena S.A. SIPEF N.V Belgia terbukti telah memberikan jasa dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau tinggal pada masa melebihi 91 hari, sehingga sesuai Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia – Belgia, pembayaran tersebut dikenakan pajak di Negara Belgia. Namun, Majelis mempertahankan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MJ. Redshaw sebesar Rp29.320.403,00 karena dokumen yang diserahkan (Surat Konfirmasi HM Revenue & Customs) bukan merupakan Certificate of Domicile (COD) yang sah atau Tax Residency Certificate sesuai ketentuan.
Dirjen Pajak kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Judex Factie. MA berpendapat permasalahan sengketa a quo, yaitu koreksi Positif Technical Advisory Fee (TAF) sebesar Rp1.200.658.962,00, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan berdasarkan bukti Technical Visit Report, S.A. SIPEF N.V. Belgia terbukti memberikan jasa, dan karena Wajib Pajak Luar Negeri tersebut tidak memiliki (BUT) di Indonesia dan tidak tinggal melebihi 91 hari, pembayaran technical advisory fee dikenakan pajak di Negara Belgia sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) P3B Indonesia – Belgia.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf036d945c9512aa8f5313335323035.html. —> Putusan Mahkamah Agung Nomor 512 B/PK/PJK/2025, tanggal 27 Februari 2025.
Catatan: Ketentuan mengenai banding diatur dalam Pasal 27 UU KUP jo. UU HPP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas SK Keberatan.
Ketentuan mengenai peninjauan kembali diatur dalam Pasal 27 ayat (5e) dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP jo. UU HPP dan Pasal 89 sampai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Permohonan peninjauan kembali dalam ranah hukum pajak adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak. Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda