BPSK Secara Absolut Tidak Berwenang Mengadili Perkara Pembatalan Perjanjian Kredit Dan Penghentian Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
![]() |
| BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA PEMBATALAN PERJANJIAN KREDIT DAN PENGHENTIAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - ZUPRA, bertempat tinggal di Terminal Simpang Ampek, Desa Lingkuang Aua, mengajukan gugatan sengketa konsumen terhadap PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Latar belakang gugatan adalah Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara yang mengabulkan permohonan konsumen terkait pembatalan perjanjian kredit dan penghentian lelang eksekusi Hak Tanggungan atas sejumlah aset SHM yang dijadikan jaminan. Pencerahan Hukum Hari Ini. Selasa, 16 Desember 2025
Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat menerima Keberatan Pemohon Keberatan (Bank Mandiri) dan membatalkan Putusan BPSK. Pengadilan Negeri mengadili sendiri dan menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (ZUPRA). MA berpendapat bahwa keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan karena gugatan tersebut mengenai perjanjian kredit modal kerja, bukan berkaitan dengan perlindungan konsumen, sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1191 K/Pdt.Sus-BPSK/2017, tanggal 19 Oktober 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/73a083ff264cfed5cff25663e947f452.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda