Dipenjara: Menebang Pohon Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Lindung
![]() |
| DIPENJARA: ORANG YANG DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK MEMBUKA LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas mendakwa Mashuri di Pengadilan Negeri Sibuhuan atas dugaan tindak pidana kehutanan. Ia dinilai secara sengaja telah memberikan perintah untuk melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di Desa Banua Tonga.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 23 hingga 28 Juni 2024 dengan menebang kurang lebih 24 batang pohon sebagai bagian dari upaya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Penebangan itu dilakukan tanpa izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis Hakim menilai peran terdakwa sebagai pihak yang memerintahkan penebangan menunjukkan adanya kesengajaan dan tanggung jawab langsung atas terjadinya perusakan kawasan hutan. Atas dasar pertimbangan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri terkait pembuktian kesalahan terdakwa, namun menilai pidana penjara yang dijatuhkan belum mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan, sehingga pidana penjara diperberat menjadi 4 tahun dengan tetap mempertahankan denda sebesar Rp1.000.000.000.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum karena dinilai tidak memiliki kepentingan hukum, mengingat jaksa hanya meminta penguatan putusan pengadilan di bawahnya tanpa menunjukkan adanya kerugian akibat putusan tersebut. Permohonan kasasi terdakwa juga ditolak karena Mahkamah Agung menilai alat bukti dan fakta hukum telah cukup membuktikan adanya pelanggaran Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait tidak dipenuhinya kewajiban memiliki Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) atau izin usaha kehutanan.
Namun demikian, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi belum menguraikan secara memadai faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, terdakwa belum sempat memperoleh keuntungan ekonomi maupun memanfaatkan lahan hasil pembukaan, serta pentingnya menjaga konsistensi dan menghindari disparitas pemidanaan. Karena itu Mahkamah Agung mengubah amar putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa.
----> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5654 K/PID.SUS-LH/2025, tanggal 13 Juni 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f07f29e483bef2b3e0313433303335.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda