Gugurnya Keberatan Terhadap Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah

KEBERATAN TERHADAP NILAI GANTI RUGI PENGADAAN TANAH AKAN GUGUR JIKA TELAH MELEWATI BATAS 14 HARI KERJA SEJAK MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI RUGI
KEBERATAN TERHADAP NILAI GANTI RUGI PENGADAAN TANAH AKAN GUGUR JIKA TELAH MELEWATI BATAS 14 HARI KERJA SEJAK MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI RUGI



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDSiti Marchamah (Penggugat) mengajukan gugatan terhadap Dirjend Perkeretaapian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalur Kereta Api Akses Bandara Adi Soemarmo Lintas Solobapalan-Adi Soemarmo (Para Tergugat). Latar belakang gugatan ini adalah karena Penggugat berkeberatan atas rincian perhitungan penilaian ganti kerugian terkait pengadaan tanah untuk jalur kereta api akses Bandara Adi Soemarmo. Penggugat meminta agar tuntutan ganti rugi dinaikkan menjadi Rp750.000.000,00. Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 10 Desember 2025

Pengadilan Negeri Boyolali menyatakan gugatan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam putusannya, Pengadilan Negeri menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.036.000,00. Putusan ini kemudian diajukan permohonan kasasi oleh Penggugat pada tanggal 12 Desember 2019, yang berarti kasus ini langsung naik ke tingkat Mahkamah Agung.

Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Siti Marchamah tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah melampaui tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja. Tenggang waktu tersebut dihitung sejak musyawarah penetapan ganti rugi pada tanggal 11 Desember 2018, sedangkan keberatan Pemohon baru didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Boyolali pada tanggal 30 Agustus 2019. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3301 K/Pdt/2020, tanggal 19 Oktober 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ab495f12cbffcc7f01a18469a58b262b.html

#Salam PancasilaFredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time