Hubungan Pemilik Kendaraan dan Pengusaha Parkir Adalah Perjanjian Penitipan

HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMILIK KENDARAAN DENGAN PENGUSAHA PARKIR ADALAH "PERJANJIAN PENITIPAN", BUKAN SEKADAR SEWA MENYEWA LAHAN. OLEH KARENA ITU  PENGELOLA PARKIR MEMILIKI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MENJAGA KEAMANAN KENDARAAN YANG DITITIPKAN DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KELALAIAN PETUGASNYA YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMILIK KENDARAAN DENGAN PENGUSAHA PARKIR ADALAH "PERJANJIAN PENITIPAN", BUKAN SEKADAR SEWA MENYEWA LAHAN. OLEH KARENA ITU  PENGELOLA PARKIR MEMILIKI KEWAJIBAN HUKUM UNTUK MENJAGA KEAMANAN KENDARAAN YANG DITITIPKAN DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KELALAIAN PETUGASNYA YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDSumito Y. Viansyah (melalui David M. L. Tobing SH, MKn dkk sebagai Kuasa Hukum) mengajukan gugatan terhadap PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) karena sepeda motor Honda Tiger milik Penggugat hilang di area parkir Komplek Fatmawati Mas yang dikelola Tergugat, padahal seluruh bukti penguasaan kendaraan (karcis, kunci, STNK) masih dipegang oleh Penggugat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan pertimbangan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, namun melakukan penyesuaian terhadap nominal ganti rugi materiil.

Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengusaha parkir adalah "Perjanjian Penitipan", bukan sekadar sewa menyewa lahan. Konsekuensi logis dari kualifikasi hubungan ini adalah berlakunya ketentuan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, di mana pengelola parkir memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan dan bertanggung jawab penuh atas kelalaian petugasnya yang menyebabkan kehilangan.

Selain itu, Mahkamah Agung membenarkan bahwa pencantuman klausula baku pada karcis parkir yang mengalihkan tanggung jawab sepihak adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mahkamah Agung juga sependapat dengan penyesuaian jumlah ganti rugi materiil yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi agar lebih mencerminkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

—>  Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/Pdt/2009, tanggal 30 November 2010. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cf5cc6953df663345991640be1a492ab.html

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time