Hutang Pinjam-meminjam Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Melainkan Ranah Sengketa Perdata

TIDAK MELUNASI HUTANG DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN, MELAINKAN SENGKETA HUTANG-PIUTANG YANG MERUPAKAN RANAH PERDATA
TIDAK MELUNASI HUTANG DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM TIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN, MELAINKAN SENGKETA HUTANG-PIUTANG YANG MERUPAKAN RANAH PERDATA


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Asmawati binti Rafi diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Enim karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Terdakwa meminjam uang Rp24.000.000,00 dari saksi korban Zubaidah binti Effendi dengan dalih modal usaha dan dengan meyakinkan korban melalui hubungan emosional sebagai "keluarga angkat". 

Namun saat ditagih, Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan menyatakan bahwa dana telah diserahkan kepada rekannya yang kemudian berstatus DPO, sehingga Penuntut Umum menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, serta menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang yang menilai bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan hutang-piutang yang berada dalam ranah hukum perdata (onslag van rechtsvervolging). Putusan Pengadilan Tinggi ini menjadi dasar bagi Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. MA menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak pada hakikatnya merupakan perikatan pinjam-meminjam yang tidak dipenuhi pada waktunya, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. MA menyatakan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan karena itu Terdakwa lepas dari tuntutan hukum, dengan biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID/2017, tanggal 24 Oktober 2017. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/9ebfec231dd3ee84faf7303e84d8d673.html 

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time