Indikasi Persekongkolan: Kesamaan Data Dokumen Penawaran Milik Pemenang Tender dengan Peserta Lainnya

KESAMAAN DATA INDIVIDUAL DALAM DOKUMEN PENAWARAN MILIK PEMENANG TENDER DENGAN PESERTA LAINNYA YANG SALING TERAFILIASI SERTA PEMBIARAN YANG MENGUNTUNGKAN SATU PIHAK MENGINDIKASIKAN PERSEKONGKOLAN
KESAMAAN DATA INDIVIDUAL DALAM DOKUMEN PENAWARAN MILIK PEMENANG TENDER DENGAN PESERTA LAINNYA YANG SALING TERAFILIASI SERTA PEMBIARAN YANG MENGUNTUNGKAN SATU PIHAK MENGINDIKASIKAN PERSEKONGKOLAN



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDPT IKHLAS BANGUN SARANA dan PT HAPSARI NUSANTARA GEMILANG mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Ternate untuk membatalkan Putusan KPPU yang menyatakan PT IKHLAS BANGUN SARANA bersama Terlapor lainnya terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender. PN Ternate kemudian menolak keberatan dan mereka pun melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. 

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT IKHLAS BANGUN SARANA dan PT HAPSARI NUSANTARA GEMILANG. Mahkamah Agung berpendapat bahwa adanya kesamaan data individual dalam dokumen penawaran milik pemenang tender (Terlapor I) dengan peserta tender lainnya (Terlapor II dan III) yang saling terafiliasi, serta pembiaran oleh Terlapor V, telah cukup membuktikan adanya pengaturan tender sesuai Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

PT Ikhlas Bangun Sarana dan PT Hapsari Nusantara Gemilang mengajukan Peninjauan Kembali karena menilai adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata, namun Mahkamah Agung menolak permohonan PK tersebut dengan alasan bahwa upaya kasasi terhadap keputusan keberatan atas putusan KPPU bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pdt.Sus-KPPU/2022 , tanggal 14 Desember 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed96354b88fd82b548313430353136.html

Catatan: Sebelumnya, wewenang penanganan pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU merupakan wewenang Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU 5/1999. Tapi, kini ketentuan tersebut telah diubah dan hal tersebut saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 118 angka 2 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 45 ayat (1) UU 5/1999. #Salampancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time