MA: Mencari Kebenaran Fakta Perusakan Hutan
![]() |
| MAHKAMAH AGUNG: PEMERIKSAAN LAPANGAN SEHARUSNYA DILAKUKAN DALAM PERKARA LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MENCARI KEBENARAN FAKTA PERUSAKAN HUTAN YANG DIKLAIM TIDAK DAPAT DIPULIHKAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengajukan gugatan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari,. Latar belakang gugatan ini adalah klaim perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tergugat, yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, meskipun dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyimpulkan bahwa telah terjadi perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari. Putusan PN ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Namun pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Factie karena MA berpendapat bahwa asas kehati-hatian (precautionary principle) yang diatur dalam Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebuah asas yang harus diterapkan dalam kasus lingkungan hidup yang mengandung unsur ketidakpastian ilmiah (scientific uncertainty). MA juga menyatakan Judex Facti keliru karena mendasarkan pembuktian pada metodologi perkara pidana, mengabaikan bukti ilmiah yang valid dari Penggugat, dan seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencari kebenaran fakta perusakan hutan yang diklaim bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible).
Oleh karena Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar UU PPLH dan PP Tata Hutan, MA mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp16.244.574.805.000,00.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 K/Pdt/2016, tanggal 18 Agustus 2016. Sumber: https://i-lead.icel.or.id/media/pdf/Merbau-Pelalawan-Lestari-MA-460_K_Pdt_2016.pdf
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda