MA Menolak Gugatan Bupati Karena Perkara Narkotika
![]() |
| MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH SESEORANG YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA SEBAGAI BUPATI KARENA TERSANDUNG PERKARA NARKOTIKA |
ARTOSULAWESI.MY.ID - AW. Nofiadi Mawardi menggugat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan alasan bahwa Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentiannya sebagai bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta melanggar prosedur dalam UU Pemerintahan Daerah, seperti pemberhentian sementara yang diterbitkan saat ia masih berstatus tersangka oleh BNN, ketiadaan putusan Mahkamah Agung sebagai syarat substansi, serta dasar hukum yang tidak tepat berdasarkan status "tertangkap tangan" atau "tersangka".
Penggugat juga mendalilkan bahwa keputusan tersebut melanggar AUPB seperti asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas, termasuk pengabaian praduga tak bersalah karena tidak menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan secara keseluruhan, menyatakan keputusan menteri batal dan mewajibkan pencabutannya, dengan pertimbangan bahwa keputusan cacat prosedur dan melanggar AUPB. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Namun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Menteri, membatalkan putusan PTTUN, dan menolak gugatan, dengan pertimbangan bahwa putusan tingkat bawah terlalu formalistik, mengabaikan keadilan substantif karena status AW. Nofiadi Mawardi sebagai terpidana narkotika telah pasti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, sehingga prosedur ulang melalui DPRD tidak diperlukan untuk menghindari kelambanan pemerintahan.
Sepanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK dengan pertimbangan bahwa status hukum Penggugat telah pasti sebagai terpidana tindak pidana narkotika, sehingga keberatan mengenai keharusan menempuh kembali prosedur pemberhentian melalui DPRD dianggap tidak relevan dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
---> Putusan Mahkamah Agung, Nomor 193 PK/TUN/2017, tanggal 21 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b8198bef481c559a2a5afb9cfc58c8aa.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda