Mengundurkan Diri dan Langsung Bergabung dengan Perusahaan Kompetitor
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT Berca Schindler Lifts menggugat Shara Agustina di Pengadilan Negeri Bekasi dengan dalil Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat bahwa Tergugat mengundurkan diri dari pekerjaannya pada tanggal 4 Februari 2021 dan secara langsung bergabung dengan PT Citas Otis Elevator, sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sejenis dengan Penggugat, tanpa terlebih dahulu menjalani kewajiban masa tunggu (cooling-off period) selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja. Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 24 Desember 2025
Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat mengetahui, menguasai, dan berpotensi menggunakan rahasia dagang serta informasi sensitif milik Penggugat, sehingga tindakan tersebut mencerminkan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Pengadilan Negeri Bekasi menolak gugatan Penggugat dalam pokok perkara dengan pertimbangan bahwa dalil gugatan tidak cukup membuktikan adanya wanprestasi yang menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun demikian, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Berca Schindler Lifts dan berpendapat bahwa klausul masa tunggu dan larangan bekerja pada perusahaan pesaing tidak bertentangan dengan ketentuan HAM maupun ketenagakerjaan karena bertujuan melindungi rahasia dagang dan kepentingan usaha, serta menyimpulkan Tergugat telah wanprestasi karena langsung bergabung dengan perusahaan pesaing tanpa mematuhi masa tunggu. Karena itu Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti, mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp100.000.000,00.
—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/Pdt/2023, tanggal 23 Nopember 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedc93304c5424b2e2323135383432.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda