MK Batalkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
![]() |
| MAHKAMAH KONSTITUSI BATALKAN UU TAPERA. IURAN WAJIB DINILAI MEMBEBANI PEKERJA DAN PEMBERI KERJA, SERTA MENIMBULKAN TUMPANG TINDIH DENGAN PROGRAM JHT BPJS KETENAGAKERJAAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi karena mewajibkan iuran bagi seluruh pekerja. KSBSI menilai kewajiban ini menambah beban ekonomi buruh, tumpang tindih dengan fasilitas perumahan dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak adil bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau berstatus kontrak. Pemohon juga menilai UU Tapera diskriminatif dan mengalihkan kewajiban negara dalam menyediakan perumahan kepada pekerja.
DPR, Presiden, dan BP Tapera membela konstitusionalitas UU Tapera. Mereka berpendapat bahwa program ini diperlukan untuk menyediakan pembiayaan perumahan nasional dan bahwa iuran Tapera merupakan kontribusi yang wajar. Pemerintah dan DPR juga menegaskan bahwa perbedaan manfaat bukan diskriminasi, tetapi konsekuensi logis dari status kepemilikan rumah peserta.
Mahkamah Konstitusi menyatakan argumen Pemohon beralasan. MK menilai kewajiban iuran bertentangan dengan hakikat “tabungan” yang seharusnya bersifat sukarela, menimbulkan beban ganda, dan menggeser peran negara menjadi pemungut iuran. Karena pasal kewajiban iuran merupakan inti UU Tapera, seluruh ketentuan turunannya ikut kehilangan dasar hukum. MK kemudian mengabulkan permohonan, menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap memerintahkan DPR dan Presiden menata ulang UU tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024, tanggal 29 September 2025. Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13219_1759133131.pdf
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda