MK: KPPU ADALAH LEMBAGA NEGARA BANTU YANG WEWENANGNYA DILETAKKAN DALAM BINGKAI PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, BUKAN PENYELIDIKAN DALAM PENGERTIAN PRO JUSTITIA (HUKUM ACARA PIDANA)
ARTOSULAWESI.MY.ID - Permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diajukan oleh PT Bandung Raya Indah Lestari (Pemohon) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 12/KPPU-L/2015. Dalam putusan KPPU tersebut, PT Bandung Raya Indah Lestari, yang merupakan pemenang tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Bandung, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan akibatnya proses pelelangan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 8 Desember 2025
Pemohon mendalilkan tentang ketidakpastian hukum dalam sejumlah ketentuan, khususnya Pasal 22, 23, dan 24 UU No. 5 Tahun 1999 terkait frasa “pihak lain” serta Pasal 36 dan 41 mengenai kewenangan “penyelidikan” KPPU. Menurut Pemohon, frasa “pihak lain” kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga KPPU menuduh mereka bersekongkol dengan panitia lelang dan Walikota Bandung, padahal makna frasa tersebut seharusnya terbatas pada “pelaku usaha lain”. Pemohon juga mempertanyakan status KPPU sebagai lembaga administratif atau penegak hukum yang dinilai membuka peluang bagi KPPU untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pemutusan secara bersamaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan memberikan tafsiran bersyarat (conditionally constitutional) terhadap ketentuan yang digugat. MK menegaskan bahwa KPPU adalah lembaga negara bantu yang wewenangnya diletakkan dalam bingkai penegakan hukum administrasi negara, bukan penyelidikan dalam pengertian pro justitia (hukum acara pidana). Oleh karena itu, frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 dan 41 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan”. Sementara itu, untuk frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, 23, dan 24, MK justru memperluas cakupan pihak yang dapat dinilai terlibat dalam persekongkolan. MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak ditafsirkan sebagai “dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain”.
-> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, tanggal 20 September 2017. Sumber: https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/85_PUU-XIV_2016.pdf
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda