Pekerja yang Di PHK Tetap Berhak Mendapat Kompensasi
![]() |
| PEKERJA YANG DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJA KARENA PELANGGARAN DISIPLIN KERJA TETAP BERHAK MENDAPAT KOMPENSASI DARI PERUSAHAAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang Pekerja bernama Rudiyat mengajukan gugatan terhadap PT Zhang Marina Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencerahan Hukum Hari Ini. Selasa, 2 Desember 2025
Penggugat meminta agar PHI menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan belum sah karena belum ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan. Penggugat juga menuntut kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak sebesar Rp55.855.005, upah proses Rp27.368.633, uang cuti Rp4.112.256, serta surat keterangan pengalaman kerja. Adapun alasan perusahaan melakukan PHK adalah karena Pekerja (Penggugat) sering mangkir dan terlambat masuk kerja, yang menurut perusahaan merupakan pelanggaran disiplin.
PHI mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan PHK efektif sejak putusan diucapkan, menghukum perusahaan membayar pesangon dan penghargaan masa kerja Rp21.381.745, upah proses Rp17.105.396, serta memberikan surat pengalaman kerja, sedangkan tuntutan lainnya ditolak. Biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp760.000 karena nilai gugatan di bawah Rp150 juta. PT Zhang Marina Indonesia kemudian mengajukan kasasi dengan alasan PHI telah salah menerapkan hukum, khususnya dalam menilai bukti pelanggaran disiplin dan penetapan hak-hak pekerja.
Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan dan berpendapat bahwa Putusan PHI telah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum, karena meskipun pekerja terbukti mangkir dan terlambat, pelanggaran ini tidak menghapus hak pekerja atas kompensasi sesuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta menegaskan bahwa PHK karena pelanggaran disiplin ringan tidak menggugurkan hak normatif pekerja.
—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1779 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 15 Desember 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedb295b95d06388a78313634363034.html
Salam Pancasila, (Fredrik J. Pinakunary)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda