Penerbitan Keputusan Administratif Bertentangan Dengan Undang-undang
![]() |
| TIDAK DILAKUKANNYA VERIFIKASI MANUAL OLEH MENKUMHAM DALAM PENERBITAN KEPUTUSAN ADMINISTRATIF BERTENTANGAN DENGAN UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SERTA ASAS KECERMATAN DAN KETERBUKAAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - H. KAHARDIMAN, S.H., FCBArb., M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb., FCIArb., dan kawan-kawan mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064837.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pencerahan Hukum Hari Ini. Jum'at, 12 Desember 2025
Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kemudian membatalkan Putusan PTUN Jakarta tersebut.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan PTTUN Jakarta. Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam menerbitkan objek sengketa, Tergugat (Menkumham) seharusnya tidak hanya berpedoman pada Sistem Administrasi Badan Hukum tetapi juga harus melakukan verifikasi manual (fakta sosial) terkait keberadaan BANI sebagai lembaga yang telah diakui. Tindakan Tergugat (Menkumham) yang tidak melakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah serta Asas kecermatan dan Asas Keterbukaan dari Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri, menolak eksepsi dan mengabulkan gugatan penggugat, serta menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham dan mewajibkan Menteri untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0815736428995573d699bdfe05eaa292.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda