Penghapusan Merek: Ketiadaan Produk Selama Tiga Tahun Berturut-turut
![]() |
| KETIADAAN PRODUK DI GERAI-GERAI FURNITUR SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT MERUPAKAN BUKTI KUAT YANG MEMENUHI SYARAT PENGHAPUSAN MEREK (PERKARA PT RATANIA V. IKEA) |
ARTOSULAWESI.MY.ID - PT. Ratania Khatulistiwa, sebuah perusahaan nasional, mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap INTER IKEA SYSTEM B.V., sebuah perseroan asal Belanda. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa merek "IKEA" milik Tergugat tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang di Indonesia sejak tanggal pendaftarannya. Pencerahan Hukum Hari Ini, Selasa, 23 Desember 2025
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena menilai merek "IKEA" terbukti tidak digunakan berdasarkan hasil survei pasar independen. putusan ini langsung diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dengan menolak permohonan kasasi dari INTER IKEA SYSTEM B.V. karena MA berpendapat bahwa meskipun suatu merek merupakan merek internasional, perlindungan hukum di Indonesia tetap bergantung pada penggunaan aktual dalam perdagangan lokal. Mahkamah Agung menegaskan bahwa hasil survei pasar yang menunjukkan ketiadaan produk di gerai-gerai furnitur selama tiga tahun berturut-turut merupakan bukti kuat yang memenuhi syarat penghapusan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a UU Merek.
Meskipun terdapat argumen mengenai keberadaan toko fisik atau proses produksi, jika hal tersebut tidak dapat membuktikan sirkulasi barang secara komersial kepada konsumen umum di Indonesia dalam kurun waktu yang ditentukan, maka hak atas merek tersebut dapat dinyatakan gugur demi kepastian hukum bagi pihak lain yang ingin memanfaatkannya.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015, tanggal 12 Mei 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0dacd88cea39f2172122690eaef1608b.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda