Penipuan Dengan Memberikan Janji Keuntungan dan Bilyet Giro Kosong
![]() |
| TERDAKWA MELAKUKAN PENIPUAN KARENA MEMBERIKAN JANJI KEUNTUNGAN YANG TIDAK RASIONAL DAN MEMBERIKAN BILYET GIRO KOSONG UNTUK MENGELABUI KORBAN |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Erni diadili di Pengadilan Negeri Makassar setelah Penuntut Umum menuntutnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan alasan rangkaian perbuatan Terdakwa yang meminjam uang sebesar Rp2 miliar dari korban, Robert dengan dalih untuk modal proyek pengadaan bibit kakao, disertai janji keuntungan yang jauh di atas kewajaran serta penyerahan Bilyet Giro yang ternyata tidak memiliki saldo ketika jatuh tempo. Pencerahan Hukum Hari Ini, Rabu, 17 Desember 2025
Penuntut Umum menilai bahwa sejak awal Terdakwa telah menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan korban sehingga hubungan hukum ini bukan hubungan perdata biasa.
Pengadilan Negeri Makassar kemudian memutus bahwa meskipun perbuatan Terdakwa terbukti dilakukan, perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, melainkan dianggap sebagai sengketa perdata terkait pinjam meminjam uang.
Dengan dasar itu, PN menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi karena menilai pengadilan keliru menafsirkan sifat perbuatan dan menempatkan perkara pidana sebagai sekadar transaksi perdata.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengoreksi dan membatalkan putusan PN dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sejak awal tidak memiliki itikad baik. Mahkamah Agung menegaskan bahwa janji keuntungan yang tidak rasional serta pemberian Bilyet Giro kosong adalah bentuk tipu muslihat yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mahkamah Agung memutus untuk mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/PID/2017, tanggal 25 April 2017.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/caf44920edcbb3c7fbb28a9596de3b6f.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda