Penjajah: Krisis Hukum dan Etika Bangsa dalam Perspektif Konstitusi

Sangkalan Kritis terhadap Narasi "Penjajah": Krisis Hukum dan Etika Bangsa dalam Perspektif Konstitusi
Sangkalan Kritis terhadap Narasi "Penjajah": Krisis Hukum dan Etika Bangsa dalam Perspektif Konstitusi


 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Analisis Kritis Pidato Dedi Mulyadi: Antara Penjajahan Hutan, Hukum Ketuhanan, dan Krisis Penegakan Hukum.


Pidato Dedi Mulyadi (KDM) yang beredar luas di media sosial menghadirkan kritik moral yang tajam mengenai kondisi lingkungan dan nasionalisme di Indonesia. KDM melontarkan perbandingan ekstrem, menyebut perusakan hutan dan gunung pasca-kemerdekaan sebagai bentuk "penjajahan" yang lebih buruk daripada penjajahan Belanda 350 tahun silam. Selain itu, ia juga menekankan perlunya menjadikan "pikiran dan perasaan" sebagai "Kitab" dalam menyikapi persoalan.

Meskipun retorika ini kuat secara emosional, analisis ini bertujuan mengupas argumen KDM dari tiga pilar utama yang dijamin dan diakui dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia: Hukum Positif, Prinsip Ketuhanan, dan Nilai Adat.

Sangkalan Kritis: Distorsi Terminologi "Penjajahan"

Kritik KDM terhadap infrastruktur yang rapuh dan kerusakan alam pasca-kemerdekaan adalah fakta sosial yang tidak dapat dibantah. Namun, penggunaan istilah "penjajahan" (colonialism) untuk menggambarkan kegagalan internal adalah simplifikasi yang menyesatkan dari perspektif hukum dan akademik.

Secara Hukum Internasional (International Law), penjajahan adalah tindakan perampasan kedaulatan negara (state sovereignty) oleh entitas asing. Permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini, seperti praktik perusakan lingkungan, korupsi, dan kebijakan yang buruk, adalah Kejahatan Internal. Tindakan ini secara spesifik diatur dan digolongkan sebagai Tindak Pidana Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Fokus seharusnya tidak dialihkan pada hantu "penjajah" asing yang sudah pergi, melainkan pada kegagalan sistemik dalam Penegakan Hukum (Failure of Law Enforcement) dan Maladministrasi yang dilakukan oleh Subjek Hukum Domestik. Pejabat publik yang menerbitkan izin konsesi cacat hukum (melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik/AUPB) dan korporasi yang merusak alam adalah pelaku yang melanggar Hukum Positif negara, bukan kekuatan kolonial.

Telaah Kritis: Otoritas "Kitab dalam Diri" dari Perspektif Agama

KDM juga menyampaikan pandangan yang provokatif, yaitu: "Kitabnya itu ada dalam pikiran dan perasaan saya" (00:36-00:40). Ia meyakini bisikan hati yang terjaga adalah bisikan terbaik dalam hidup.

Pernyataan ini, meski menyentuh spiritualitas pribadi, berpotensi menyesatkan ketika dilekatkan pada otoritas publik. Dalam tradisi agama-agama besar (terutama yang berpegangan pada Sila Pertama Pancasila), Kitab Suci dipandang sebagai Firman Tuhan (Divine Revelation) yang bersifat Absolut dan Otoritatif. Kitab Suci adalah sumber hukum (Lex Divina) yang diterima kolektif.

Ketika KDM memindahkan otoritas "kitab" ke dalam perasaan dan pikiran individu, ia melakukan Subjektivikasi Kebenaran Agama. Akal dan perasaan manusia dikenal terbatas (fallible) dan rentan terhadap hawa nafsu. Ajaran agama (teks, ritual, dan hukum) justru bertujuan membimbing dan membersihkan hati nurani agar dapat mencapai keselarasan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, ketaatan pada Hukum Positif Agama (Syariat/Ritual) dan Hukum Alam (Kausalitas) harus menjadi keseimbangan, bukan saling meniadakan.

Dimensi Konstitusional: Abai terhadap Adat dan Kausalitas

Kritik KDM bahwa kita melupakan Hukum Alam dan membiarkan hutan dibabat memang sejalan dengan prinsip Kausalitas (sebab-akibat). Secara hukum, prinsip ini terwujud dalam konsep Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam hukum lingkungan.

Lebih jauh, rasa kepedulian seorang nasionalis yang diungkapkan KDM sebenarnya berakar kuat pada nilai-nilai Adat dan Budaya bangsa. Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah mengakui hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang secara tradisional berperan sebagai penjaga ekosistem melalui konsep tanah ulayat atau hutan larangan. 

Kegagalan negara melindungi alam adalah wujud inkonsistensi Konstitusional, yaitu membiarkan modal besar (Korporasi) merusak sumber daya alam, mengabaikan kearifan lokal MHA, dan pada akhirnya, melanggar Hukum Alam yang menciptakan bencana (banjir, kekeringan).

Penutup: Nasionalisme Sejati Adalah Kepatuhan Hukum

Dedi Mulyadi benar dalam membangkitkan kesadaran tentang krisis lingkungan. Namun, kita perlu menegaskan kembali bahwa krisis ini bukan akibat penjajahan asing, melainkan akibat krisis etika, moralitas, dan penegakan hukum domestik.

Nasionalisme sejati diukur dari Kepatuhan Hukum terhadap Konstitusi dan Prinsip Keberlanjutan. Kepatuhan pada Hukum Tuhan harus tercermin dalam kepatuhan pada Hukum Alam dan Hukum Positif yang menjamin kedaulatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. ET Hadi Saputra. (Deddy)

Komentar

Popular Posts All Time