Persekongkolan Tender: Kesamaan Dokumen, Kolaborasi dan Hubungan Terlapor
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kelompok Kerja ULP (Pokja ULP), PT Hariara, PT Kharisma Bina Konstruksi, dan PT Rudy Jaya mengajukan keberatan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Gugatan/keberatan ini diajukan sebagai respon terhadap Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2016 yang menyatakan para pemohon terbukti secara sah melakukan persekongkolan tender pada proyek APBN di Sumatera Utara. Pencerahan Hukum Hari Ini. Selasa, 30 Desember 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan keberatan para Pemohon karena menilai temuan KPPU mengenai pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah tepat dan benar.
Lebih lanjut pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan bahwa persekongkolan tender baik secara vertikal maupun horizontal terbukti secara sah melalui adanya kesamaan kesalahan dalam dokumen penawaran antara para terlapor serta penggunaan alamat IP (IP Address) yang sama saat mengunggah dokumen penawaran melalui jaringan yang identik.
Selain bukti teknis tersebut, ditemukan pula kerja sama dalam penyiapan surat jaminan penawaran serta adanya hubungan kekeluargaan di antara pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam tender tersebut. Oleh karena itu, MA berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum karena tindakan para pemohon nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 K/Pdt.Sus-KPPU/2019, tanggal 21 Januari 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ff2a0f19aa3eb09e95ec6f515b0bfec0.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda