Sengketa Serikat Pekerja: Kewenangan Absolut Pengadilan Hubungan Industrial

KEWENANGAN ABSOLUT UNTUK MENGADILI SENGKETA-SENGKETA SERIKAT PEKERJA BERADA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEWENANGAN ABSOLUT UNTUK MENGADILI SENGKETA-SENGKETA SERIKAT PEKERJA BERADA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDTogi Simatupang, Alex Sandra Virgo, dan Fitto Zerbina Soebiyanto mengajukan gugatan perdata terhadap Serikat Pekerja Citibank N.A. Indonesia (Tergugat 1) dan Zul Hinsaf (Tergugat 2) selaku Ketua Umumnya. Latar belakang gugatan ini adalah tindakan Tergugat I dan II yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena memberhentikan Para Penggugat dari posisi pengurus dan anggota serikat pekerja. Pencerahan Hukum Ini. Jumat, 5 Desember 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dengan pertimbangan bahwa kasus ini merupakan sengketa serikat pekerja yang seharusnya diadili oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat/Pembanding/Pemohon kasasi, namun memperbaiki amar putusan Judex Facti. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, yang muncul karena tidak adanya kesepahaman dalam pelaksanaan hak di antara anggota serikat. 

Oleh karena itu, kewenangan absolut untuk mengadili sengketa ini berada di Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan Judex Facti dengan menyatakan Pengadilan Negeri (secara umum) tidak berwenang mengadili perkara a quo.

→ Putusan Mahkamah Agung 4254 K/Pdt/2025, tanggal 22 Oktober 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0d00b6a405a1494d9313234363239.html

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time