Sertifikat yang Diterbitkan Lebih Awal Adalah yang Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
![]() |
| DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH DUA BUKTI OTENTIK (SERTIFIKAT GANDA), DI ATAS OBJEK YANG SAMA, SERITIFIKAT YANG DITERBITKAN LEBIH AWAL ADALAH YANG SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Liem Teddy mengajukan gugatan terhadap KODAM III/Siliwangi (Tergugat I) dan BPN Kota Bandung (Tergugat II). Gugatan ini diajukan karena adanya klaim sepihak dan perintah pengosongan dari Tergugat I atas tanah milik Penggugat di Jalan Cicendo Bandung yang ternyata memiliki dua sertifikat berbeda (HGB vs Hak Pakai) di atas objek yang sama. Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 29 Desember 2025
Putusan Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dengan menyatakan para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menetapkan Penggugat sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan putusan tingkat pertama tersebut dan justru memenangkan pihak KODAM III/Siliwangi dalam rekonvensi.
Selanjutnya Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan putusan PT Bandung karena menilai hakim tingkat banding telah salah menerapkan hukum dalam menilai keabsahan bukti hak. MA berpendapat bahwa dalam penyelesaian sengketa tumpang tindih dua bukti hak otentik (sertifikat ganda) di atas objek yang sama, berlaku kaidah hukum di mana sertifikat yang diterbitkan lebih awal adalah yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat di mana Sertifikat HGB Nomor 46 (asal HGB 1485) milik Penggugat telah terbit sejak 11 Februari 1993, lebih dahulu daripada Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 milik Tergugat I yang baru terbit pada 11 November 1998.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015, tanggal 27 November 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7732c10a536d1f9b7d3394b13cd5d740.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda