Dihukum Pidana Penjara: Menjual Saham Milik Pihak Lain Tanpa Persetujuan

TERDAKWA DIHUKUM 8 TAHUN PIDANA PENJARA KARENA MENJUAL SAHAM MILIK PIHAK LAIN YANG BERADA DALAM PENGUASAANNYA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK SAHAM
TERDAKWA DIHUKUM 8 TAHUN PIDANA PENJARA KARENA MENJUAL SAHAM MILIK PIHAK LAIN YANG BERADA DALAM PENGUASAANNYA TANPA PERSETUJUAN PEMILIK SAHAM


























ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum mendakwa Joni Wijaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara menjual saham CNKO milik Gupta Yamin yang berada dalam penguasaannya berdasarkan perjanjian Repurchase Agreement (REPO), tanpa persetujuan pemilik saham. Menurut Penuntut Umum hal ini bertentangan dengan ketentuan perjanjian yang melarang pemindahtanganan saham. Dana penjualan saham sekitar Rp17 miliar, kemudian ditransfer dan disamarkan melalui sejumlah rekening atas nama PT Glory Mitra Investex (PT GMI), sehingga menimbulkan kerugian bagi Gupta Yamin dan PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk. (Pencerahan Hukum Hari Ini. Senin, 19 Januari 2026)


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti dilakukan, namun bukan merupakan tindak pidana. Majelis Hakim berpendapat hubungan hukum antara Terdakwa dan korban bersumber dari perjanjian Repurchase Agreement (REPO) saham yang bersifat keperdataan. Atas dasar tersebut, Pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).


Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum Repurchase Agreement (REPO) saham pada hakikatnya merupakan penyerahan saham sebagai jaminan utang yang menyerupai gadai saham. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pencucian Uang, serta menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016, tanggal 18 Agustus 2017.


Sumber:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/09f4efa8093a6c096b7a77e2215ede04.html


Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time