Dipidana Penjara: Usaha Simpanan Tanpa Izin Pimpinan Bank Indonesia

MAHKAMAH AGUNG MENGHUKUM HENRY SURYA (PENDIRI DAN PENGELOLA INDOSURYA) PIDANA PENJARA 18 TAHUN KARENA TURUT SERTA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
MAHKAMAH AGUNG MENGHUKUM HENRY SURYA (PENDIRI DAN PENGELOLA INDOSURYA) PIDANA PENJARA 18 TAHUN KARENA TURUT SERTA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG



 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut Henry Surya (Pendiri dan Pengelola KSP Indosurya Inti/Cipta) atas perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha perbankan serta tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa menjalankan skema koperasi yang pada praktiknya beroperasi seperti bank ilegal, menghimpun dana triliunan rupiah dari masyarakat dan menyalurkannya ke perusahaan afiliasi Indosurya Grup, sehingga merugikan ribuan nasabah. Tuntutan pidana yang diajukan adalah penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Henry Surya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dengan alasan perbuatan tersebut bukan tindak pidana melainkan sengketa perdata, karena dana dianggap hanya dihimpun dari anggota koperasi sehingga tidak memerlukan izin Bank Indonesia. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat merujuk pada adanya proses PKPU KSP Indosurya dan berpendapat perkara pidana tidak dapat dilanjutkan.

Atas putusan lepas tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, demikian juga Terdakwa. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena salah menerapkan hukum dan menegaskan bahwa KSP Indosurya dalam praktiknya menghimpun dana dari masyarakat umum secara ilegal dengan kedok koperasi, disertai niat jahat (mens rea), penyimpangan tata kelola koperasi, dan pencucian uang melalui perusahaan afiliasi.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Henry Surya bersalah melakukan tindak pidana perbankan ilegal dan pencucian uang, serta menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan, merampas barang bukti untuk pemulihan kerugian sekitar Rp16,08 triliun terhadap 6.193 nasabah, dan membebankan biaya perkara kasasi kepada Terdakwa.

----> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, tanggal 16 Mei 2023. Sumber:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee4ac50154852ab910303834373238.html

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time