Diputus Bebas: Kritik Publik Berbasis Riset

HARIS AZHAR DIPUTUS BEBAS: KRITIK PUBLIK BERBASIS RISET DAN KEPENTINGAN UMUM, TIDAK DAPAT DIPIDANA
HARIS AZHAR DIPUTUS BEBAS: KRITIK PUBLIK BERBASIS RISET DAN KEPENTINGAN UMUM, TIDAK DAPAT DIPIDANA





















ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum mendakwa Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didasarkan pada laporan saksi korban Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan bersumber dari unggahan video podcast tanggal 20 Agustus 2021 yang membahas dugaan relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, yang oleh Penuntut Umum dinilai merugikan kehormatan dan reputasi korban sebagai pejabat publik. (Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 21 Januari 2026)

Pengadilan Negeri membebaskan terdakwa (vrijspraak), dengan pertimbangan bahwa pernyataan terdakwa merupakan kritik publik berbasis riset dan kepentingan umum, tidak terbukti adanya mens rea untuk menghina secara pribadi, serta dilindungi oleh prinsip kebebasan berekspresi. 

Selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, dengan pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat menerapkan hukum, unsur tindak pidana pencemaran nama baik tidak terbukti, dan konten yang dipersoalkan merupakan ekspresi pendapat atas isu publik yang dilindungi hukum. Dengan demikian, putusan bebas Pengadilan Negeri dinyatakan tetap berlaku dan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 5712 K/Pid.Sus/2024, tanggal 11 September 2024.

Sumber:
Media “Indonesia Law Report (ILR) : Garda Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Volume 1 Nomor 1”, Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, halaman 27-58. 

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time