Dissenting Opinion Hakim Agung: In-House Counsel Dibebaskan dari Tuduhan Penggelapan dalam Kasus Perjanjian Energi

DISENTING OPINION HAKIM AGUNG DALAM PERKARA IN HOUSE COUNSEL YANG DIHUKUM KARENA MELAKUKAN TUGASNYA UNTUK MEMBERIKAN PENDAPAT KEPADA PIMPINAN DI KANTOR TEMPAT IA BEKERJA
DISENTING OPINION HAKIM AGUNG DALAM PERKARA IN HOUSE COUNSEL YANG DIHUKUM KARENA MELAKUKAN TUGASNYA UNTUK MEMBERIKAN PENDAPAT KEPADA PIMPINAN DI KANTOR TEMPAT IA BEKERJA



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa seorang in-house legal counsel atas dugaan turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  In-house counsel tersebut dituduh memberikan instruksi dan opini hukum yang memungkinkan perusahaan tempatnya bekerja secara melawan hukum menguasai 49% partisipasi interes milik perusahaan lain tanpa distribusi hak, sehingga menimbulkan potensi kerugian lebih dari USD 31 juta. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan in-house counsel tersebut bersalah karena turut serta melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan tanpa disertai denda atau restitusi. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri secara keseluruhan.

Selanjutnya Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan pertimbangan bahwa judex facti telah tepat menerapkan hukum dan seluruh unsur penggelapan terpenuhi. Namun, telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Agung Sigid Triyono, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) dapat diuraikan sebagai berikut: 
- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena tidak termasuk salah satu alasan kasasi yang ditentukan dalam Pasal 253 KUHAP;

- Bahwa apabila fakta hukum tersebut dihubungkan dengan alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum oleh judex facti, Hakim Anggota II berpendapat alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta yang relevan secara yuridis hubungan hukum yang terjadi antara PT Energi Maju Abadi dengan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd yakni hubungan keperdataan dalam bentuk perjanjian dan terdapat 4 (empat) perjanjian kerja sama antara PT Energi Maju Abadi dengan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd pada tanggal 29 November 2018 yaitu: 1) Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 29 November 2018; 2) Deed of Assignment I (Akta Pengalihan I) tertanggal 29 November 2018; 3) Deed of Assignment II (Akta Pengalihan II) tertanggal 29 November 2018; 4) Side Agreement (Perjanjian Terpisah) tertanggal 29 November 2018;
- Bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat perbedaan penafsiran mengenai distribusi pendapatan yang harusnya diterima berdasarkan perjanjian yang telah dibuat di atas, karena menurut PT Energi Maju Abadi, berdasarkan Pasal 5.2 Sale and Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli) tertanggal 29 November 2018 dan Pasal 2.1 (a) Side Agreement (Perjanjian Terpisah) tertanggal 29 November 2018, PT Energi Maju Abadi berhak untuk menerima distribusi pendapatan dari Wilayah Kerja Sengkang, sedangkan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd, berpendapat bahwa hak PT Energi Maju Abadi untuk menerima pendapatan, baru akan timbul setelah pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd kepada Para Kreditur telah terbayar lunas sehingga PT Energi Maju Abadi belum berhak menerima pendapatan karena pinjaman Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd belum lunas. Bahwa pendapat dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd tersebut sesuai dengan pendapat hukum yang diberikan Terdakwa sebagai legal pada perusahaan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd, yang mana pendapat Terdakwa sebagai legal tersebut sudah sesuai dengan tupoksi dari Terdakwa sebagai legal pada perusahaan tersebut, oleh karena Terdakwa telah melaksanakan tugas dengan memberi pendapat atas penafsiran perjanjian kepada Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd, maka kepada Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana;
- Bahwa untuk mengetahui kapan PT Energi Maju Abadi berhak menerima pendapatan sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd dan untuk menentukan apakah Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd telah melaksanakan prestasi atau tidak kepada PT Energi Maju Abadi sesuai yang disepakati dalam beberapa perjanjian maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata antara badan hukum yang membuat perjanjian, sedangkan Terdakwa yang bekerja pada bagian legal dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pendapatnya sebab apabila perjanjian tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan maka yang bertanggungjawab adalah Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd bukan Terdakwa. Dengan demikian Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1370 K/PID/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0b3d872cc3c42b0b3313533313036.html 

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time