Dissenting Opinion: In-House Counsel Tidak Dapat Dipidana Atas Opini Hukum yang Diberikan
![]() |
| DISSENTING OPINION: IN-HOUSE COUNSEL TAK BOLEH DIPIDANA ATAS OPINI HUKUM |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Seorang in-house counsel dipidana karena opini hukum yang ia berikan kepada pimpinan perusahaan, meski pendapat tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsinya sebagai legal internal.
Dalam dissenting opinion, Hakim Agung Sigid Triyono menegaskan bahwa sengketa yang terjadi murni keperdataan berbasis penafsiran perjanjian, bukan tindak pidana penggelapan.
Jika pelaksanaan perjanjian diperselisihkan, yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah korporasi sebagai pihak perjanjian, bukan legal internal yang menjalankan profesinya secara sah.
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda