Hukum Perjanjian: Larangan Klausula Milik Beding dalam Perjanjian Utang Piutang

PERJANJIAN TIDAK BOLEH MEMUAT KLAUSULA YANG MENENTUKAN BAHWA APABILA UTANG TIDAK DILUNASI OLEH DEBITUR MAKA TANAH DAN BANGUNAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN MENJADI MILIK KREDITUR, ATAU YANG DIKENAL DENGAN NAMA KLAUSULA MILIK BEDING
PERJANJIAN TIDAK BOLEH MEMUAT KLAUSULA YANG MENENTUKAN BAHWA APABILA UTANG TIDAK DILUNASI OLEH DEBITUR MAKA TANAH DAN BANGUNAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN MENJADI MILIK KREDITUR, ATAU YANG DIKENAL DENGAN NAMA KLAUSULA MILIK BEDING


 

 

ARTOSULAWESI.MY.IDH. Boenarso Bin Budi Utomo mengajukan gugatan terhadap Karnoto dan Sriyati terkait sengketa perjanjian hutang piutang yang dikaitkan dengan penguasaan sebidang tanah dan bangunan rumah. 

Penggugat mendalilkan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana telah diperjanjikan dan menghukum mereka untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat. (Pencerahan Hukum Hari Ini. Rabu, 7 Januari 2026)

Pengadilan Negeri Batang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi. dan Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung berpendapat pertimbangan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena perjanjian utang piutang antara para pihak mengandung klausula yang menyatakan bahwa apabila utang tidak dilunasi, maka objek tanah dan bangunan secara otomatis menjadi milik Penggugat. 

Klausula demikian merupakan klausula milik beding yang dilarang oleh Pasal 1178 KUHPerdata, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Oleh karena dasar perjanjian dinyatakan batal demi hukum, Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Karnoto dan Sriyati, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta menolak seluruh gugatan Penggugat.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/17c84fb1b47e4a0d2b5346593a5f3af8.html

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time