Kasus Indra Kenz: Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Influencer yang Menyesatkan Konsumen melalui Platform Binomo

INDRA KENZ (INFLUENCER, AFFILIATOR & YOUTUBER) DIHUKUM 10 TAHUN PIDANA PENJARA KARENA MENYALAHGUNAKAN POPULARITAS UNTUK MENYESATKAN DAN MERUGIKAN RIBUAN KONSUMEN MELALUI PLATFORM BINOMO
Kasus Indra Kenz: Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Influencer yang Menyesatkan Konsumen melalui Platform Binomo



 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut Indra Kesuma alias Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang atas perbuatannya menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen melalui promosi platform Binomo yang tidak berizin BAPPEBTI. Sebagai YouTuber dan affiliator, Terdakwa membuat konten yang menjanjikan keuntungan instan hingga 80–85% tanpa resiko signifikan, sehingga menyesatkan ribuan korban dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah. (Pencerahan Hukum Hari Ini. Sabtu, 10 Januari 2026)

Selain itu, Terdakwa juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menyamarkan hasil komisi affiliator Binomo yang bernilai ratusan miliar rupiah melalui pembelian aset mewah dan transfer ke rekening keluarga serta pihak terkait.

Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU, serta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dan juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa berbagai aset mewah untuk negara, dengan pertimbangan Terdakwa telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai influencer, menyebabkan kerugian material dan psikis terhadap 144 korban dengan total kerugian sekitar Rp83,36 miliar, yang dibuktikan melalui keterangan saksi dan bukti elektronik.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan pidana penjara dan denda, namun mengubah putusan terkait barang bukti dengan memerintahkan pengembalian aset kepada para korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) sebagai bentuk keadilan restoratif. Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi Terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten, dengan menegaskan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum, seluruh unsur tindak pidana telah terbukti, serta membebankan biaya perkara kasasi kepada Terdakwa.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2029 K/Pid.Sus/2023, tanggal 21 Juni 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee319ac9a1385aa000303831323137.html

#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time