Kemenangan Ahli Waris: Tidak Perlu Surat Kuasa untuk Melawan Perbuatan Melawan Hukum
![]() |
| SEORANG AHLI WARIS TIDAK MEMERLUKAN SURAT KUASA DARI PARA AHLI WARIS LAINNYA UNTUK MENGGUGAT PIHAK KETIGA YANG MENGUASAI HARTA WARISAN MEREKA SECARA MELAWAN HUKUM |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat Hj. Sartini Rizal mengajukan gugatan terhadap para Tergugat yaitu Hj. Dahniar binti M. Taharuddin (Balok), Zakirmar binti M. Taharuddin (Balok), Mahlizar binti M. Taharuddin (Balok), Syahriar binti M. Taharuddin (Balok), dan Apriadi. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh tindakan para Tergugat yang menguasai tanpa hak dan menyewakan tanah warisan milik keluarga Penggugat kepada pihak ketiga untuk didirikan bangunan permanen.
Putusan Pengadilan Negeri Pariaman mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan alasan bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek perkara secara tidak sah. Putusan Pengadilan Tinggi Padang kemudian membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa seorang ahli waris yang bertindak sebagai Penggugat tidak memerlukan surat kuasa dari para ahli waris lainnya untuk menggugat pihak ketiga yang menguasai harta warisan tersebut secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, objek sengketa secara sah merupakan milik Penggugat beserta saudara-saudaranya yang diperoleh dari harta warisan orang tua mereka. Dengan demikian, tindakan para Tergugat yang menguasai objek perkara serta menyewakannya kepada pihak lain untuk didirikan bangunan permanen dinyatakan sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang mengakibatkan segala perjanjian sewa-menyewa atas tanah tersebut menjadi lumpuh dan tidak memiliki kekuatan hukum.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 PK/Pdt/2017, tanggal 27 Februari 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/13d3de2fa61e198a91eb3228c6d29231.html (Frederick)





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda