Korporasi Dihukum Pidana Denda Rp.400 Juta Karena Membuang Limbah B3 Tanpa Izin
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendakwa PT Nickcrome Indojaya di Pengadilan Negeri Bandung karena korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dumping limbah dan/atau bahan berbahaya dan beracun (B3) ke media lingkungan hidup tanpa izin yang berkaitan dengan kegiatan usaha jasa industri pelapisan logam (zink plating). Perusahaan tersebut diduga menempatkan sludge atau lumpur limbah hasil proses produksi dalam jumlah besar secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencerahan Hukum Hari Ini. Selasa, 6 Januari 2026
Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Terdakwa PT Nickcrome Indojaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, serta membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dengan pertimbangan bahwa unsur utama dalam pasal yang didakwakan, khususnya unsur “menempatkan” limbah sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak terpenuhi. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh pengadilan, di mana sludge limbah berada di dalam karung dan ditempatkan pada lorong tertutup, di atas lantai yang telah disemen serta memiliki saluran menuju bak penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa Terdakwa PT Nickcrome Indojaya terbukti melakukan dumping limbah B3 berupa sludge sekitar 50 karung di area terbuka dekat IPAL. Adapun perbaikan kondisi tempat penyimpanan setelah kejadian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan dumping limbah tanpa izin, dijatuhi pidana denda Rp400.000.000,00 dengan ketentuan penyitaan dan pelelangan harta jika tidak dibayar, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dibebani biaya perkara kasasi.
—-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022, tanggal 2 Agustus 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f47bc69a8dcc09d313632383432.html
#Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda