KUHP Baru: Pidana Nasional, Lokal dan Hukum Pidana Internasional
![]() |
| HUKUM PIDANA NASIONAL, HUKUM PIDANA LOKAL, DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Hukum Pidana Nasional adalah sistem hukum pidana yang berlaku secara menyeluruh di suatu negara, yang disusun berdasarkan kebijakan hukum (politik hukum) dan nilai-nilai hukum yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, penyusunan KUHP Baru merupakan bentuk kedaulatan negara. Meskipun terdapat kritik dari PBB mengenai isu kebebasan dan HAM, pemerintah menegaskan bahwa KUHP tersebut disusun dengan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm (norma dasar negara). (Mari Belajar KUHP Baru)
Hukum ini mengatur jenis tindak pidana, unsur-unsurnya, sanksi, serta prosedur peradilannya. Buku Kesatu KUHP memuat ketentuan umum yang mencakup aspek materiil dan formal, seperti aturan mengenai percobaan, penyertaan, dan gugurnya kewenangan penuntutan.
Hukum Pidana Lokal merujuk pada aturan yang berlaku di tingkat daerah tertentu (provinsi atau kabupaten/kota). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, materi muatan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) sangat terbatas, yaitu hanya boleh mengancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. Di wilayah tertentu, hukum adat diakui sebagai sumber langsung hukum pidana. Peradilan adat biasanya didasarkan pada asas kekeluargaan, kedamaian, dan kerukunan.
Berbeda dengan hukum pidana formal, hukum adat sering kali bertujuan untuk memulihkan "keseimbangan kosmis" dalam masyarakat, bukan sekadar menghukum individu. Meskipun kekuatannya tidak setara dengan KUHP, hukum adat (seperti pada suku Batak, Minangkabau, atau Dayak) tetap dihormati dan diberlakukan oleh masyarakat setempat.
Hukum Pidana Internasional didefinisikan sebagai perpaduan (fusion) antara hukum internasional dan hukum pidana domestik.Hukum ini terdiri dari kaidah-kaidah dalam perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Salah satu asas fundamentalnya adalah Nulla poena sine lege (tiada hukuman tanpa hukum yang mengaturnya), yang tercantum dalam Pasal 23 Statuta Roma.
Dalam perkembangannya, hukum pidana internasional lebih banyak berfungsi sebagai "hukum acara" untuk menutupi kelemahan hukum domestik dalam menghadapi kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (transnational organized crime).
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 47 - 50.
https://id.shp.ee/zSS69L
Salam Pancasila, Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda