MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa selaku Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek DED PLTA Paniai, Sentani, Urumuka, dan Mamberamo yang dilaksanakan secara melawan hukum melalui persekongkolan dengan Pimpinan Daerah dan Kepala Dinas Pertambangan saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan pertimbangan bahwa peran Terdakwa dalam memanipulasi administrasi lelang dan pencairan dana telah memenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa pidana penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan sudah adil dan sesuai dengan kesalahan Terdakwa.
Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dengan pertimbangan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara sistemik dengan memanipulasi proses pengadaan jasa konsultan (DED PLTA) di Papua yang hanya bersifat formalitas. Sejak awal, pemenang lelang telah ditentukan melalui persekongkolan untuk memenangkan PT Indra Karya dan PT Geo Ace yang menggandeng PT KPIJ, perusahaan yang terafiliasi dengan kekuasaan saat itu, sehingga melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara. Tindakan ini secara nyata bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi melalui pembagian fee dan keuntungan yang tidak sah dari proyek tersebut.
Berdasarkan bukti dari Laporan BPK, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473,00. Mahkamah Agung menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas serta merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berpendapat hukuman di tingkat bawah tidak memadai dan tidak memberikan efek jera, terutama karena proyek DED tersebut pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu penjatuhan pidana haruslah setimpal dengan kadar kesalahan dan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kemudian diperberat menjadi 9 tahun.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pid.Sus/2016, tanggal 18 Agustus 2016.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/23377da211782d5518aaca3a9cb0f6b0.html
Salam Pancasila,





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda