Pembeli Rumah Lunas, Developer Pailit: MA Bebaskan Rumah dari Boedel Pailit

PEMBELIAN RUMAH SUDAH BAYAR LUNAS, DEVELOPER PAILIT DAN KURATOR MEMASUKAN RUMAH TERSEBUT KE DALAM BOEDEL PAILIT. MAHKAMAH AGUNG MEMUTUSKAN: "PERBUATAN KURATOR ITU KELIRU KARENA PEMBELI SUDAH MEMBAYAR LUNAS HARGA TANAH SERTA MENGUASAI OBJEK TERSEBUT. BELUM TERLAKSANANYA AJB DAN BALIK NAMA SERTIFIKAT BUKAN KELALAIAN PEMBELI"
PEMBELIAN RUMAH SUDAH BAYAR LUNAS, DEVELOPER PAILIT DAN KURATOR MEMASUKAN RUMAH TERSEBUT KE DALAM BOEDEL PAILIT. MAHKAMAH AGUNG MEMUTUSKAN: "PERBUATAN KURATOR ITU KELIRU KARENA PEMBELI SUDAH MEMBAYAR LUNAS HARGA TANAH SERTA MENGUASAI OBJEK TERSEBUT. BELUM TERLAKSANANYA AJB DAN BALIK NAMA SERTIFIKAT BUKAN KELALAIAN PEMBELI"











ARTOSULAWESI.MY.ID - Tusy Augustine Adibroto bersama dua belas orang lainnya selaku Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tim Kurator PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit) sebagai pihak Tergugat. Gugatan diajukan karena Tergugat memasukkan unit-unit rumah di Perumahan Lavanya Hills Residences milik Para Penggugat ke dalam daftar harta pailit (boedel pailit), meskipun unit-unit tersebut telah dibayar lunas dan diserahterimakan sebelum developer/pengembang dinyatakan pailit. (Pencerahan Hukum Hari Ini, Kamis, 22 Januari 2026)


Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Para Penggugat dengan alasan tindakan kurator yang memasukkan objek tersebut ke dalam harta pailit adalah sah. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 


Mahkamah Agung berpendapat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, peralihan hak atas tanah secara hukum telah terjadi apabila pembeli sudah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek tersebut dengan iktikad baik. Belum terlaksananya proses Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat dinilai bukan merupakan kelalaian Para Penggugat, melainkan akibat kelalaian developer yang tidak melunasi utangnya kepada bank sehingga pemecahan sertifikat terhambat.


Dengan demikian, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa tindakan kurator yang memasukkan unit-unit rumah milik Para Penggugat ke dalam harta pailit (boedel pailit) adalah kesalahan penerapan hukum, sehingga unit-unit tersebut harus dikeluarkan atau dicoret dari daftar harta pailit.


—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025, tanggal 10 Maret 2025.


Sumber: 

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00854f71b6584bfeb303930393036.html


Salam Pancasila, 

Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Popular Posts All Time