Pidana Penjara 12 Tahun: Melakukan Penganiayaan Berat dan Terencana
![]() |
| MARIO DANDY SATRIYO DIHUKUM PIDANA PENJARA 12 TAHUN KARENA MELAKUKAN PENGANIAYAAN BERAT DAN TERENCANA HINGGA MENGAKIBATKAN CEDERA OTAK PADA SEORANG ANAK BERNAMA CRISTALINO DAVID OZORA |
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan/dasar atau karena Terdakwa telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan diajukan berdasarkan fakta bahwa Terdakwa secara sengaja dan terencana melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap Cristalino David Ozora yang masih berstatus anak, hingga mengakibatkan luka berat berupa cedera otak Diffuse Axonal Injury (DAI), dan karena itu Mario dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pembayaran restitusi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta membebankan restitusi sebesar Rp25.140.161.900,00 dan perintah lelang aset Terdakwa untuk pemenuhan restitusi. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri tersebut karena menilai pertimbangan hukum dan pembuktian judex facti telah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Penuntut Umum dengan pertimbangan bahwa alasan kasasi hanya menyangkut penilaian fakta, berat ringannya pidana, dan besaran restitusi yang merupakan kewenangan judex facti serta tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/Pid/2024, tanggal 21 Februari 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf09e6eafbd5e62850c303933313038.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary





Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda